iNewsGresik.id - Faldi Hidayat (25) warga Sidoarjo tertunduk lesu, usai mendengar putusan majelis hakim pengadilan negeri Gresik yang memvonisnya dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkaranya, Fatkhur Rohman, menilai Pria yang mengaku sebagai prajurit TNI ini, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP.
“Terdakwa terbukti bersalah memperdayai seorang gadis, sehingga menimbulkan kerugian material mencapai Rp 12 juta,” ujarnya usai persidangan, Selasa (14/5/2024).
Dalam persidangan terungkap, terdakwa Faldi Hidayat memperdayai seorang gadis berinisial SN dengan mengaku sebagai anggota TNI. Kemudian berkenalan dengan seorang gadis asal Gresik melalui apiklasi Kencan.
Usai berkenalan, terdakwa merayu sang gadis dan mengajak temu darat. Mereka akhirnya bersepakat bertemu di kawasan terminal Bunder, pada 15 November 2023 tahun lalu.
Terdakwa mengaku membeli seragam dinas TNI Al di Pasar Turi Surabaya. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan sang gadis agar menuruti kemauanya.
Keduanya akhirnya jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat W 5856 DA milik korban. Mereka menuju Kota Batu, dilanjutkan ke Malang, Surabaya, hingga Madura.
Saat mengantarkan sang gadis pulang kembali di terminal Bunder, terdakwa Fadli menabrakkan motor ke trotoar. Akbatnya, mereka jatuh terpelanting, meski tidak mengalami luka-luka.
Usai kecelakaan, terdakwa pamit membawa motor milik sang gadis ke bengkel untuk perbaikan. Sedangkan, sang gadis diminta menunggu di terminal Bunder Gresik. Namun, ditunggu hingga malam hari, terdakwa tidak kembali.
Kesal dengan ulahnya, membuat Sang gadis menempuh jalur hukum. Ia melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polres Gresik. Dalam laporanya, terdakwa juga membawa motor, telepon genggam dan STNK kendaraan.
“Saya jual kepada pembeli di Probolinggo, dengan harga Rp 3 juta. Untuk kebutuhan ekonomi,” ungkap terdakwa.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait