iNewsGresik.id- Polisi menetapkan Masrukin (55), pengemudi bus rombongan ziarah wali menjadi tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 5 orang penumpangnya.
Penetapan tersangka dilakukan, setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Pengemudi bus, asal Desa Keboharan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Kasatlantas Polres Gresik, AKP Derie Fradesca mengatakan, pengemudi bus diduga lalai. Akibatnya, bus yang dikemudikan menabrak truk tronton di ruas jalur Pantura, desa Kemangi, Kecamatan Bungah, Gresik.
“Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, bahwa supir diduga tidak konsentrasi sehingga menyebabkan kecelakaan,” ungkapnya, Kamis, (1/2/2024).
Alumnus Akpol 2015 itu menambahkan, polisi memeriksa sopir bus PO Bagas Putra bernopol AB 7072 KN itu dengan pendampingan tim medis. Pasalnya, sopir bus dan sopir truk masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
“Sopir bus mengaku kurang berkonsentrasi saat mengemudi. Sehingga bus berjalan teralu ke kanan, melintasi batas markasehingga bertabarakan dengan truk tronton,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, polisi juga melakukan pemeriksaan tes urine. Dari hasil pemeriksaan, sopir bus dan truk negatif atau tidak ditemukan adanya penggunaan obat terlarang.
“Hasilnya pemeriksaan negatif. Baik obat terlarang maupun miras,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, peristiwa kecelakaan maut melibatkan bus yang mengangkut rombongan peziarah dengan truk tronton terjadi di ruas jalur Pantura, Desa Kemangi Kecamatan Bungah, Sabtu pekan lalu, (27/1/2024).
Musibah kecelakaan itu, menyebabkan 5 orang penumpang bus meninggal dunia. Seluruh korban telah mendapatkan santunan dan jaminan kecelakaan dari h Jasa Raharja.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait