CERME, iNewsGresik.id – Seorang pemuda bernama Irfan Dwi, warga Perum Cerme Indah, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan bermain judi online di Warkop Jurang, jalan Raya Desa Ngabetan, Selasa (12/11/2024).
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cerme setelah mendapatkan informasi mengenai aktivitas perjudian online di lokasi tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, tersangka Irfan kepergok tengah asyik bermain menggunakan situs judi online dengan username “Irfandwia1922”. ia memanfaatkan aplikasi dompet digital untuk melakukan transaksi taruhan.
Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, menjelaskan dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit ponsel, akun Dana, dan bukti transfer sebesar Rp100.000,-.
"Akibat perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)., " tegas Iptu Andik.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun online.
"Judi tidak hanya merugikan pelaku secara finansial, tetapi juga dapat merusak kehidupan keluarga dan lingkungan. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas perjudian yang mereka ketahui, baik itu konvensional maupun online," katanya.
Polsek Cerme berkomitmen terus memberantas praktik perjudian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
"Mari kita bersama-sama menjaga wilayah Cerme dari kegiatan yang melanggar hukum," tutup Kapolsek.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait