SIDAYU, iNewsGresik.id – Aksi penipuan berkedok jual beli mobil kembali terbongkar. Pelaku berinisial AS (Agus Suyanto), warga Bojonegoro, akhirnya berhasil diamankan aparat di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Selasa (22/4/2024) pukul 14.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Tim Reskrim Polsek Sidayu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, dengan dukungan dari Tim Resmob Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel.
Kapolsek Sidayu, AKP Khairul Alam menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Gresik dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan ini berkat kerja cepat dan koordinasi lintas wilayah. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Gresik,” tegas AKP Khairul Alam.
Kasus ini bermula dari laporan Subianto Budiman, warga Surabaya, yang menjadi korban penggelapan mobil setelah mentransfer uang sebesar Rp60 juta pada 21 Oktober 2024 untuk pembelian satu unit Daihatsu Pick Up dengan nomor polisi M 9650 E. Transaksi dilakukan di CV. Sumber Agung Jaya, Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
Meski korban telah menerima STNK dan BPKB, unit kendaraan tak pernah diserahkan. Setelah menunggu selama berbulan-bulan tanpa kejelasan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Sidayu pada 20 April 2025.
Dari laporan polisi LP/B/01/IV/2025/SPKT/POLSEK SIDAYU, petugas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke Kalimantan.
Dalam proses penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Pick Up warna hitam tahun 2014 dengan nomor polisi M 9650 E dan satu unit handphone OPPO Reno 8T yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Sidayu dan akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan. Jika mengalami kasus serupa, masyarakat diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Lapor Kapolres Cak Roma di nomor 081188002006.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait