GRESIK, iNews.id–Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri di Kabupaten Gresik yang memiliki tunggakan dan tidak mampu membayar tunggakan dapat dialihkan ke Program UHC sebagai peserta PBPU Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi mengatakan pengalihan peserta JKN Mandiri merupakan salah satu implementasi pelaksanaan Program Universal Health Coverage (UHC) sejak 1 Oktober 2022 lalu.
“Untuk penduduk Gresik atau peserta JKN yang sedang membutuhkan pelayanan, maka bisa langsung datang ke Puskesmas terdeka. Syaratnya dengan membawa KTP atau KK kecuali jika gawat darurat bisa langsung ke IGD rumah sakit,”ujarnya.
Puskesmas atau Rumah Sakit, lanjutnya akan melakukan pengecekan berdasarkan NIK. Apabila tidak terdaftar atau kartu tidak aktif karena tidak ditanggung, maka akan langsung didaftarkan. Sebaliknya, apabila kartunya tidak aktif karena menunggak dan tidak mampu melakukan pembayaran atas tunggakannya, maka dapat dialihkan ke dalam Program UHC.
“Syaratnya, wajib mengisi Surat Pernyataan Pengakuan Tunggakan bermaterai. Kemudian, bisa langsung dilanjut ke proses aktivasinya,” terang Tutus.
Dikatakanya, bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang non aktif karena sudah tidak ditanggung oleh perusahaan dan membutuhkan pelayanan kesehatan maka bisa langsung dialihkan ke Program UHC oleh Faskes. Sedangkan, bagi peserta PPU yang non aktif karena perusahaan memiliki tunggakan, maka tidak bisa dialihkan ke Program UHC. Pasalnya, pembayaran iuran merupakan kewajiban perusahaan atau pemberi kerja.
“Untuk peserta segmen Penerima Bantuan Iuran yang statusnya non aktif, bisa langsung dilakukan aktivasi oleh Faskes. Sedangkan untuk peserta yang belum terdaftar juga bisa langsung didaftarkan oleh Faskes mitra kami dengan catatan NIK sudah tervalidasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tegasnya.
Lebih jauh Tutus mengungkapkan untuk mendukung implementasi pelaksanaan Program UHC, pihaknya terus fokus meningkatkan mutu layanan. Menurutnya, untuk mengetahui mutu layanan tersebut, pihaknya menempuh berbagai upaya, di antaranya melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pemberian pelayanan kesehatan baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Agar mutu layanan terus meningkat, maka kami terus melakukan Monitoring dan Evaluasi minimal 3 bulan sekali atau bahkan 1 bulan sekali ke seluruh Faskes mitra kami,” ungkapnya.
Tutus menambahkan, dari evaluasi tersebut, maka dipastikan seluruh Faskes memenuhi ketentuan pelayanan kesehatan, seperti tidak diskriminasi layanan atau tidak meminta biaya kepada peserta. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelayanan, maka Kami langsung menindaklanjuti Faskes terkait.
“Selain itu, kami juga menempuh upaya lain yakni bersinergi dengan para pemangku kepentingan, salah satunya Serikat Pekerja,” terangnya.
Ketua Koordinator Jaminan Kesehatan Watch (Jamkeswatch) Kabupaten Gresik, Mujaahidur Rohmah mengatakan pihaknya memiliki tujuan yang sama yakni mengawal hak kesehatan masyarakat. Menurutnya, untuk memastikan hak pelayanan kesehatan terpenuhi dengan maksimal, maka pihaknya terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.
“Jika Kami menerima laporan masyarakat, terkait administrasi pelayanan ataupun pelayanan kesehatan di Faskes, maka langsung berkomunikasi secara intens dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Dikatakanya, komunikasi intens sangat diperlukan, agar jika ada temuan ketidaksesuaian pelayanan dengan regulasi, maka secepatnya dilakukan evaluasi dan tindak lanjut.
“Kami berharap dengan Program UHC, masyarakat khususnya yang ada di Gresik dapat lebih meningkat derajat kesehatannya dan layanan Faskes juga lebih meningkat pula kualitas layanannya,” ujarnya.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait