GRESIK, iNews.id - Ratusan remaja di kota Gresik mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Gresik. Ironisnya, hamil di luar nikah, lebih mendominasi jumlah permohonan dispensasi nikah.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Gresik Andik Wicaksono mengatakan sepanjang tahun 2022 tercatat jumlah pemohon dispensasi nikah mencapai 258 orang.
“Persoalan hamil duluan lebih mendominasi jumlah pemohon dispensasi nikah. Para pemohon rata-rata memiliki rentang usia dibawah 19 tahun,” ujarnya di kantor PA Gresik, Senin (16/1/2023).
Dikatakannya. Permohonan dispensasi menikah disebabkan karena maraknya kasus remaja yang kedapatan hamil di luar nikah. Hal ini menyebabkan mereka putus sekolah dan pandangan negatif masyarakat.
“Ini menjadi poin telak yang tidak dapat digubah, dan tidak bisa disarankan untuk menunggu usia cukup atau matang,” terangnya.
Andi Wicaksana mengungkapkan pihaknya sudah menempuh berbagai cara untuk meminimalisir angka kasus pernikahan dini. Di antaranya melakukan program mediasi bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesai (MUI) Gresik.
“Sesuai prosedur, biasanya diadakan mediasi setiap hari jum’at. Mediasi ini untuk menekan kasus pernikahan dini, karena akan berdampak pada mental dan kekuatan fisik,” imbuhnya.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait