GRESIK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk pembangunan gedung sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DPRD Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1,3 Miliar.
Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengatakan, kedua orang tersangka dalam kasus ini, yakni pria berinisial BS yang merupakan mantan anggota DPRD Jawa Timur dan S ketua Pokmas Trisakti, penerima hibah pembangunan sekolah di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
"Penetapan tersangka dilakukan, setelah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup," ujarnya kepada wartawan di gedung Kejari Gresik, Senin )12/6/2023).
Nana Riana mengungkapkan dari hasil penyidikan diduga terjadi rekayasa mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan yang dibuat seolah-olah selesai 100 persen. "Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi di antaranya dari Pemdes (pemerintah desa), Pokmas (kelompok masyarakat), pihak swasta dan juga pemprov (pemerintah provinsi)," ujarnya.
Selain memeriksa para saksi, lanjutnya, Kejari Gresik juga sudah meminta keterangan dari ahli terkait korupsi atau penyimpangan dalam dana hibah yang tidak sesuai peruntukan. Bahkan, Kejari Gresik telah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dalam penyidikan, kami menemukan kerugian negara pada hibah pembangunan gedung sekolah dengan total anggaran sebesar Rp1,3 miliar," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda mengatakan, dalam penyaluran dana hibah tersebut juga terdapat penyimpangan yang tidak sesuai peraturan. Pembangunan gedung sekolah baru mencapai 40 persen dan berada di lahan pribadi BS.
“Pokmas dibentuk agar dapat bantuan. Padahal sesuai pergub no 20 tahun 2016. Pokmas harus lama dibentuk. Ini bagian dari modus operandi untuk menyerap anggaran bantuan hibah,” jelasnya
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait