GRESIK, iNewsGresik.id - Siswa yang mengalami perundungan S-A (7 ), hingga kini masih belum berani masuk sekolah. Ia mengalami trauma atas peristiwa yang menimpanya hingga mengalami kebutaan. Siswa kelas 2 SDN UPT 236 di Desa Randu Padangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik memilih belajar di rumah bersama orang tuanya.
Kepala Dinas Pendidikan Gresiik, S Hariyanto, mengatakan dinas pendidikan Kabupaten Gresik menjamin keberlanjutan pendidikan korban.
"Jika korban menolak belajar di sekolah yang lama, maka Diknas akan membantu memfasilitasi mendapatkan sekolah yang disukainya," ujarnya saat mengunjungi rumah keluarga korban, Selasa (19/9/2023).
Terkait perkara peundungan siswa, lanjutnya, pihaknya menyerahkan kasusnya kepada kepolisian. Jika terbukti bersalah, maka Diknas akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah.
"Sanksi terberat bisa pencopotan jabatan kepala sekolah menjadi guru sekolah. Ini upaya kami mewujudkan sekolah Ramah Anak," tandasnya.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait