Kepala Sekolah Terancam Sanksi Buntut Perundungan Siswa SD Hingga Mengalami Kebutaan

Agis
Kepala Dinas Pendidikan Gresiik, S Hariyanto memberikan jaminan keberlanjutan pendidikan korban

GRESIK, iNewsGresik.id - Siswa yang mengalami perundungan S-A (7 ),  hingga kini masih belum berani masuk sekolah. Ia mengalami trauma atas peristiwa yang menimpanya hingga mengalami kebutaan. Siswa kelas 2 SDN UPT 236 di Desa Randu Padangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik memilih belajar di rumah bersama orang tuanya.

Kepala Dinas Pendidikan Gresiik, S Hariyanto, mengatakan dinas pendidikan Kabupaten Gresik menjamin keberlanjutan pendidikan korban.

 "Jika korban menolak belajar di sekolah yang lama, maka Diknas akan membantu memfasilitasi mendapatkan sekolah yang disukainya," ujarnya saat mengunjungi rumah keluarga korban, Selasa (19/9/2023).

Terkait perkara peundungan siswa, lanjutnya, pihaknya menyerahkan kasusnya kepada kepolisian. Jika terbukti bersalah, maka Diknas akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah. 

"Sanksi terberat bisa pencopotan jabatan kepala sekolah menjadi guru sekolah. Ini upaya kami mewujudkan sekolah Ramah Anak," tandasnya. 

Editor : Agus Ismanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network