iNewsGresik.id - Kepolisian Resor (Polres) Gresik membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah kepulauan Bawean Gresik. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang tersangka dan menyita barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 31,86 gram.
Kepala Polres (Kapolres) Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, pengungkapan peredaran sabu-sabu di wilayah kepulauan Bawean tidak mudah. Membutuhkan perjuangan dan kesabaran ekstra. Bahkan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik harus berangkat ke pulau Bawean dengan menumpang kapal barang dari pelabuhan Paciran, Kabupaten Lamongan.
"Hal ini dilakukan untuk menghindari pantauan kawanan pengedar Narkoba di wilayah kepulauan Bawean Gresik," ujarnya saat menggelar Press Release di halaman Mapolres Gresik, Selasa (13/11/2023).
Sebelumnya, lanjut Kapolres, Polisi menumpang kapal penumpang menuju ke pulua Bawean. Namun, kedatanganya justeru terdeteksi kawanan pengedar nakoba. Akibatnya, mereka berhasil menghilangkan jejak dan mengelabui petugas kepolisian.
"Alhamdulilah. Pada operasi kali ini, Satnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka. Ini merupakan upaya Kepolisian melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba," ungkap AKBP Adhitya.
Kapolres Gresik menambahkan tersangka yang diamankanpada operasi ini yakni Supandi (44), warga Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak Pulau Bawean. Ia diduga sebagai kawanan pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah Kepulauan Bawean.
"Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu, seberat 31,86 gram," bebernya.
Menurutnya, tersangka diringkus di rumahnya. Saat penggeledahan, petugas mendapatkan 1 bungkus plastik berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu seberat 25,40 gram yang disimpan di dalam kotak telepon genggam
“Dari lokasi tersbeut, polisi juga mendapatkan empat plastik klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat timbang masing-masing bruto 2,02 gram 2,02 gram, 1,88 gram, dan 0,20 gram beserta satu. skrop plastik dari sedotan,” paparnya.
Tidak berhenti disitu, petugas juga mendapatkan satu kotak kuning didalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal putih sabu dengan berat timbang bruto 0,34 gram. “Barang haram tersebut disimpan dibawah kolong almari pakaian milik pelaku,” jelasnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu set alat hisap berikut pipet kaca, satu kotak berisi alat timbangan elektrik merk “Camry”, satu tas selempang warna hitam berisi uang Rp 3.400.000, dan satu Hp Realme 10 warna putih.
"Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda 8 Miliar," tegasnya.
Sementara itu, tersangka Supandi mengaku mendapatkan barang haram dari kenalanya di pulau Madura. Selanjutnya, dijual kepada para nelayan dan para pekerjadi wilayah Kecamatan Sangkapura dan Tambak di Pulau Bawean.
“Sudah satu tahun menjadi pengedar. Barang dapat dari Madura dengan menumpang kapal dari pelabuhan Gresik,” ujarnya kepada polisi.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait