Kejari Gresik Periksa Tiga Pejabat Diskoperindag, Terkait Hibah UMKM e-Katalog Rp19 Miliar

Agus Ismanto
Kepala Dinas Koperindag Gresik, Malahatul Fardah, Sekretaris Dinas Koperindag, Subhan dan Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Koperindag Fransiska Dyah Ayu Puspitasari usai memberikan keterangan.

GRESIK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memeriksa tiga Pejabat Diskoperindag yakni Kepala Dinas Koperindag Gresik Malahatul Fardah, Sekretaris Dinas Koperindag, Subhan dan Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Koperindag Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, Rabu (1/2/2023). 

Pemeriksaan ini, untuk meminta klarifikasi terkait penyaluran hibah pokir (pokok pikiran) tahun 2022 melalui e-katalog. Para pejabat Diskoperindag Gresik ini datang ke Kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, pukul 09.00 WIB dan keluar pukul 13.00 WIB. 

Kajari Gresik, Muhammad Hamdan didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda mengatakan tim Kejari Gresik tengah memeriksa mekanisme dan pelaksanaan penyaluran hibah pokir sebesar Rp 17 miliar dari pagu yang disediakan sebesar Rp19 miliar tersebut. 

"Masih tahap puldata (pengumpulan data dan keterangan). Pemeriksaan hari ini untuk meminta klarifikasi. Kami menyurati empat orang, tetapi baru tiga yang hadir yakni kepala dinas, sekretaris dinas dan kepala bidang terkait," ujarnya di Kejari Gresik. 

Satu orang yang belum hadir, yakni Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana. Legislator dari Partai Golkar itu sudah mengkonfirmasi ketidakhadiran karena ada kegiatan sosialisasi perda (sosper), sehingga pemeriksaan terhadapnya akan dijadwalkan ulang. 

Hamdan menambahkan, puldata yang dilakukan, terkait penyaluran hibah pokir tahun 2022 melalui e-katalog untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menuai sorotan. "Diduga dalam penyalurannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan," ujarnya. 

Kepala Dinas Koperindag Gresik Malahatul Fardah, usai keluar dari ruang pemeriksaan mengatakan kedatangannya untuk memberikan keterangan awal, terkait penyaluran hibah pokir tahun 2022. "Hanya klarifikasi saja," ujarnya.

Dikatakanya, dirinya tidak merinci pertanyaan yang dilontarkan tim kejaksaan. Namun, garis besarnya terkait mekanisme penyaluran dana hibah tersebut. "Ya, terkait penyaluran hibah pokir tahun 2022. Hanya klarifikasi saja," pungkasnya. 

Editor : Agus Ismanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network