Usai menerima laporan, lanjut Abdul Roqib, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mencari rekaman CCTV untuk mengungkap tindak suatu pidana dan memburu tersangka palaku.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui sepeda motor korban sudah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Lamongan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Kebomas untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Kompol Abdul Rokib menambahkan dari tangan tersangka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar surat bukti pajak, BPKB, satu buah Flashdisc berisi video rekaman CCTV, satu potong baju lengan pendek warna biru tua, dan satu potong celana motif warna warni.
"Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun, " pungkas Abdul Rokib.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait